Kamis, 29 Januari 2009

Perlindungan Hukum TKI

Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekwensinnya adalah setiap sikap, kebijakan dan perilaku alat Negara serta penduduk harus berdasar dan sesuai dengan hukum sehingga tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk termasuk perlakuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik pada proses perekrutannya, pengangkutan, pemindahan dan penampungan serta penerimaannya di luar Negeri.

Untuk memberikan perlindungan bagi TKI di luar negeri, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-204/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Pasal 2 Kepmenaker tersebut menyatakan bahwa penempatan TKI diselenggarakan secara tertib efisien dan efektif untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan tenaga kerja, perluasan lapangan kerja, kualitas tenaga kerja dan peningkatan penerimaan devisa dengan memperhatikan harkat dan martabat manusia, bangsa dan negara.

Penempatan TKI dapat dilakukan kesemua negara dengan ketentuan:
  1. Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing
  2. Negara tujuan membuka kemungkinan kerjasama bilateral dengan negara Indonesia
  3. Keadaan dinegara tujuan tiadak membahayakan keselamatan
    Penempatan TKI tersebut dilakukan sesuai dengan potensi TKI untuk bekerja di berbagai jenis pekerjaan atau jabatan didarat, laut dan udara.

Pelayanan penempatan TKI harus dilakukan dengan benar, tertib mudah, cepat dan tanpa diskriminasi baik pada kegiatan pra penempatan, selama penempatan, sampai purna penempatan.

Promosi dan pemasaran jasa TKI diluar negeri dilaksanakan oleh lembaga swasta dan atau instansi pemerintah.
Penempatan TKI dilakukan oleh Lembaga pelaksana yang terdiri dari :

  1. PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).
  2. Instansi pemerintah atau badan usaha milik negara
  3. Badan usaha swasta untuk kepentingannya sendiri

PJTKI adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke Luar Negeri dan wajib memiliki Surat Ijin Usaha Penempatan Perusahaan Jasa TKI (SIUP-PJTKI)

PJTKI dapat membentuk Perwakilan PJTKI di daerah (Perwada) untuk melaksanakan kegiatan penempatan TKI atas nama PJTKI di wilayah kerja tertentu. Dalam hal PJTKI membentuk Perwada, PJTKI wajib mendaftarkannya ke kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.

PJTKI juga dapat membentuk Perwakilan PJTKI di luar negeri (Perwalu), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan untuk dan atas nama PJTKI di luar negeri. Pembentukan Perwalu tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara setempat. PJTKI harus melaporkan keberadaan Perwalu kepada perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  1. Nama dan alamat lengkap Perwalu
  2. Surat keputusan Direksi tentang dasar pembentuk serta penanggung jawab Perwalu.
  3. Struktur organisasi, tugas dan fungsi Perwalu

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-204/MEN/1999 telah diatur birokrasi penempatan TKI ke luar negeri dengan tujuan untuk memudahkan penataan, pendataan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengevaluasian terhadap pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri.
Beberapa ketentuan yang bersifat birokrasi tersebut antara lain dapat dilihat dari hal-hal berikut ini:

  • Pendataan calon TKI dilaksanakan oleh petugas pengantar kerja pemerintah dan atau pekerja Perwarda
  • Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendapatkan permintaan TKI (Job Order)
  • Pendataan dilakukan dengan menyerahkan foto copy jati diri (KTP) calon TKI, ijasah dan atau sertifikat keterampilan
  • PJTKI yang akan melaksanakan penempatan TKI harus mempunyai Mitra Usaha dan atau Pengguna.
  • Untuk melakukan kegiatan penempatan TKI, PJTKI harus memiliki: perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan nyata TKI (job order) atas nama PJTKI yang bersangkutan, perjanjian penempatan TKI, dan perjanjian kerja.
  • PJTKI wajib melaporkan seluruh dokumen tersebut di atas kepada Direktur Jenderal.
  • Perjanjian penempatan harus memuat tanggung jawab PJTKI dengan Mitra usaha atau Pengguna dalam perlindungan TKI dan PJTKI harus mendaftarkan perjanjian penempatan kepada Perwakilan R.I. di negara setempat.
  • Surat permintaan TKI (job order) sekurang-kurangnya harus memuat jumlah TKI, jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan, kualifikasi TKI, syarat-syarat kerja, kondisi kerja, jaminan sosial, dan masa berlakunya surat permintaan.
  • Perjanjian penempatan TKI sekurang-kurangnya harus memuat, a. Kepastian waktu pemberangkatan calon anggota TKI, b. Biaya penempatan calon anggota TKI ke negara tujuan, dan c. Jabatan atau pekerjaan calon TKI
  • Masa berlaku perjanjian kerja adalah 2 (dua) tahun.
  • Dalam hal PJTKI dan atau Perwada telah memiliki surat permintaan TKI (job order) maka PJTKI dan atau Perwada wajib melaporkan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja atau BP2TKI tentang rencana kebutuhan TKI dari daerah setempat serta dengan menunjukkan job order.
  • Untuk menghindarkan adanya penyesatan terhadap TKI dalam penempatan, maka harus dilakukan penyuluhan calon anggota TKI, dimana harus dijelaskan kepada calon anggota TKI mengenai : a. Lowongan Pekerjaan yang tersedia, b. Syarat-syarat kerja yang memuat antara lain upah, jaminan sosial, waktu kerja, kondisi kerja, lokasi dan kondisi tempat kerja, c. Situasi dan kondisi negara tujuan, d. Hak dan kewajiban TKI, e. Biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI, dan f. Persyaratan calon TKI
  • Setiap calon TKI mendaftar harus memenuhi syarat ; a. Usia minimal 18 tahun, kecuali peratuaran negara tujuan menentukan lain, b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk, c. Sehat mental dan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, d. Sekurang-kurangnya tamat SD, memiliki keterampilan atau keahlian dan pengalaman sesuai dengan persyaratan jabatan atau pekerjaan yang diperlukan, e. Ijin dari orang tua wali, suami, isteri.
  • PJTKI dan atau Perwada melaksanakan seleksi administratif dan seleksi keterampilan terhadap calon TKI yang mendaftar.
  • PJTKI dan calon TKI yang telah lulus seleksi wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI dan diketahui oleh pejabat dari kantor Departemen Tenaga Kerja daerah rekrut.
  • PJTKI atau Perwada harus membuat kartu Identitas TKI (KITKI) dan daftar nominasi calon TKI bagi mereka yang telah lulus seleksi.
  • PJTKI wajib menyerahkan daftar nominasi calon TKI yang telah ditanda tangani oleh petugas yang berwenang dari PJTKI atau Perwada yang bersangkutan, kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dengan di lampiri foto copy KITKI.
  • PJTKI dan atau calon TKI mengurus paspor ke kantor Imigrasi setempat berdasarkan daftar nominasi calon TKI.
  • Pengurusan visa kerja calon TKI dilakukan oleh PJTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Sebelum diberangkatkan calon TKI menandatangani perjanjian kerja yang isinya telah disetujui oleh pengguna.
  • Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan setelah calon TKI memperoleh visa kerja di hadapan dan diketahui oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di kantor BP2TKI atau kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
  • Dalam hal persiapan pemberangkatan calon TKI membutuhkan tempat penampungan maka PJTKI wajib menyediakan akomodasi di tempat penampunagan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • PJTKI wajib mengikutsertakan Calon TKI dalam program asuranasi perlindungan TKI.
  • Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh konsorsium asuransi perlindungan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  • PJTKI wajib memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) kepada calon TKI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
  • PJTKI wajib memberitahukan setiap pemberangkatan Calon TKI kepada Perwalu, Mitara Usaha, Pengguna dan Perwakilan R.I. di negara tujuan.
  • PJTKI wajib melaporkan hasil penempatan TKI secara berkala setiap bulan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja domisili PJTKI dan Direktur Jenderal.

Dalam hal terdapat permasalahan dan atau perselisihan yang terjadi antara TKI dengan Pengguna, maka PJTKI wajib menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam menyelesaikan permasalahan dan atau perselisihan tersebut PJTKI berkoordinasi dengan Perwalu atau Mitra Usaha dan dapat minta bantuan kepada Perwakilan R.I. dengan memberitahukan atau menunjukkan bukti pendaftaran Perwalu dan atau Mitra Usaha serta dokumen yang berkaitan dengan penempatan TKI yang bersangkutan.

Demikian pula dalam hal TKI mendapat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia di luar negeri, maka PJTKI wajib mengurus perawatan atau pemakaman jenasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Perwalu dan Mitra Usahanya, mengurus harta peninggalan dan hak-hak TKI yang belum diterima untuk diserahkan kepada ahli waris TKI yang bersangkutan, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan pengawasan norma kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya informasi kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia, dan mengurus klaim asuransi dan menyampaikannya kepada ahli waris TKI yang bersangkutan.

Mengingat begitu banyak kasus-kasus yang cukup menyedihkan yang dialami oleh TKI di luiar negeri, maka pemerintah terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengeluarkan SKB tentang Tim Advokasi, Pembelaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indodnesia di Luar Negeri.

Pertimbangan dikeluarkannya SKB tersebut antara lain bahwa penempatan TKI ke luar negeri perlu dikendalikan dan diawasi untuk menjamin perlindungan hak dan perlindungan hukum baik pada proses rekrutmen, selama penempatan di luar negeri dan setelah kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan untuk menghindari segala bentuk permasalahan yang dihadapi TKI khususnya selama bekerja diu luar negeri.

Tim Advokasi, Pembelaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang disetujui oleh SKB ini adalah Tim yang dibentuk untuk memberikan bantuan konseling, pembelaan dan perlindungan kepada TKI.

Tim Advokasi berkedudukan di berbagai kota Negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia sesuai kebutuhan, dibawah koordinasi Perwakilan R.I. , terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang Anggota. Tim diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapat pertimbangan dan Menteri terkait, untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur jenderal pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur Departemen/kementerian terkait, yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tim mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak dasar dan bantuan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
  2. melakukan pendapatan dan penelitian dokumen tenaga kerja Indonesia (bekerjasama dengan Agency);
  3. mendata nama dan alamat majikan;
  4. melakukan bimbingan dan penyuluhan bagi TKI;
  5. memberikan konsultasi dan pendampingan bagi TKI dengan yang bermasalah;
  6. membantu penyelesaian perselisihan antara TKI dengan Pengguna/Majikan;
  7. memberikan membantu penyelesaian administrasi dan dokumen TKI;
  8. mengurus penyelesaian pembayaran atas gaji TKI yang tidak dibayar;
  9. memproses penyelesaian pemenuhan hak-hak akibat pemusatan hubungan kerja dan harta kekayaan TKI;
  10. mengupayakan pembelaan hukum bagi TKI;
  11. mengurus penyelesaian sengketa antara TKI dengan pihak ketiga (bukan pengguna/majikan);
  12. mengurus penyelesaian jaminan atas resiko kecelakaan kerja dan atau kematian yang dialami oleh TKI.
  13. membantu proses pemulangan TKI;
  14. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Tim sesuai dengan petunjuk Menteri terkait.

Tim bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui kepala perwakilan R.I. dan wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap bulan dan laporan insidental berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada Menteri yang menandatangi keputusan bersama dan Menteri yang mendatangani Keputusan Bersama dan Menteri terkait melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.

3 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.



    BalasHapus
  2. informasi yg sangat bermanfaat,alangkah baiknya bila hal ini di mengerti dan dipahami oleh tki dan pjtki,sehingga dapat mengambil langkah bijak dalam menunaikan hak dan tnggung jawab masing2...,kita yakin tak ada masalah tanpa solusi....,horassss

    BalasHapus
  3. Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan Tuhan yang baik dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan kredit palsu di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6 kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM pada tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya terapkan tanpa tekanan atau stres. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah membayar pembayaran cicilan bulanan seperti yang disepakati dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus